Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 91–100 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 01616 | JASA PENANAMAN BENIH | Kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 01619 | JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator, . |
| 01621 | JASA PERKAWINAN TERNAK | Kelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master. |
| 01622 | JASA PENETASAN TELUR | Kelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 01629 | JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan. |
| 01630 | JASA PASCAPANEN | Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, , 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, ; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, ; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak, ; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, ; - penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, . |
| 01640 | PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PEMBIAKAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, , atau 012, 013; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, ; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, ; - penanaman biji, dan 012; - pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, ; - penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, . |
| 01700 | PERBURUAN, PENANGKAPAN, DAN KEGIATAN JASA TERKAIT | Kelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan; - produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, ; - pembesaran binatang buruan di peternakan, ; - pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, ; - penangkapan paus, ; - produksi kulit dari rumah potong hewan, ; - perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, ; - kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, . |
| 02101 | PENGELOLAAN HUTAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N. |
| 02102 | PEMANFAATAN KAYU HUTAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. |
Halaman 10 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp