Pendirian Koperasi
Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi
Untuk Anda yang ingin mendirikan organisasi ekonomi berbasis kekeluargaan dengan prinsip ekonomi rakyat.
Mengapa Memilih Pendirian Koperasi?
Berbasis Kebersamaan & Keuntungan Bersama
Koperasi dibangun atas prinsip gotong royong, di mana setiap anggota memiliki peran dan manfaat yang seimbang dalam menjalankan usaha.
Akses Permodalan Lebih Fleksibel
Dengan sistem keanggotaan, koperasi membuka peluang untuk menghimpun modal bersama tanpa bergantung sepenuhnya pada pinjaman eksternal.
Legalitas Jelas & Terpercaya
Koperasi yang terdaftar secara resmi memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan dari anggota maupun mitra kerja.
Cocok untuk Komunitas & Usaha Bersama
Sangat ideal untuk kelompok usaha, komunitas, maupun pelaku UMKM yang ingin berkembang secara kolektif dan terstruktur.
Paket Pendirian Koperasi dari Yasakayara
Add Ons
NIK Koperasi
+ Rp 5.500.000
Persyaratan Pendirian Koperasi
Jumlah Anggota Pendiri
Koperasi primer perlu didirikan oleh setidaknya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 koperasi sebagai anggotanya. Jumlah anggota ini diperlukan untuk memastikan ada dukungan yang cukup untuk operasional koperasi.
Rapat Pendirian
Rapat pendirian wajib diadakan oleh para pendiri. Rapat ini membahas dan menyetujui Anggaran Dasar (AD) koperasi, termasuk nama, tempat kedudukan, maksud, tujuan, dan jenis koperasi yang akan didirikan. Rapat ini berfungsi sebagai dasar hukum dan administrasi bagi koperasi.
Penyusunan Anggaran Dasar (AD)
Dalam Anggaran Dasar koperasi harus mencakup berbagai hal penting seperti nama koperasi, struktur keanggotaan, tujuan usaha, bidang usaha, serta aturan pembagian sisa hasil usaha. AD menjadi dokumen dasar yang mengatur operasional koperasi.
Penggunaan Jasa Notaris
Akta pendirian koperasi harus dibuat oleh Notaris yang memiliki sertifikasi khusus sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Notaris ini berperan dalam memastikan legalitas dan keabsahan pendirian koperasi.
Persetujuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus disetujui melalui sistem administrasi SISMINBHKOP sebelum proses pengesahan koperasi dilanjutkan. Nama yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Dokumen Pendirian
Para pendiri diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting, seperti akta pendirian, berita acara rapat pendirian, surat bukti setoran modal awal, dan rencana kegiatan usaha awal. Dokumen ini dibutuhkan sebagai persyaratan administratif untuk pengajuan pengesahan koperasi.
Khusus Koperasi Sekunder
Bagi koperasi sekunder, harus ada dokumen tambahan seperti berita acara rapat dari koperasi-koperasi calon anggota, surat kuasa, keputusan pengesahan badan hukum, dan NPWP aktif dari koperasi-koperasi anggota.
Pengesahan Badan Hukum
Akta pendirian koperasi harus diajukan kepada Menteri Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Pengajuan ini memastikan bahwa koperasi diakui secara resmi dan sah secara hukum.