Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1011–1020 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 55106 | AKTIVITAS HOTEL NONBINTANG | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel nonbintang. |
| 55201 | AKTIVITAS RUMAH TINGGAL SEWA (HOMESTAY) | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum dengan pembayaran harian atau mingguan yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari bersama pemilik rumah tinggal. |
| 55202 | AKTIVITAS HOSTEL REMAJA (YOUTH HOSTEL) | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan untuk bermalam bersamasama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penginapan remaja dan aktivitas pondok pemuda. |
| 55203 | AKTIVITAS VILA | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. |
| 55204 | AKTIVITAS APARTEMEN HOTEL | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan, misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel). |
| 55209 | AKTIVITAS PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 55201 sd. 55204. Kelompok ini mencakup akomodasi seperti - bungalow; - pondok/cottage tanpa layanan kebersihan harian; - loji pegunungan; - hostel; - unit tidur dan sarapan; - pondok pegunungan; - hotel kapsul; - rumah pohon; - kabin; - glamping. Kelompok ini tidak mencakup - layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, . |
| 55300 | AKTIVITAS PENYEDIAAN BUMI PERKEMAHAN, PERSINGGAHAN KARAVAN, DAN TAMAN KARAVAN | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri dan berfungsi sebagai tempat tinggal bagi wisatawan. Kelompok ini mencakup - penyediaan akomodasi jangka pendek di bumi perkemahan seperti perkemahan untuk rekreasi dan perkemahan untuk memancing dan berburu; - penyediaan area dan fasilitas untuk persinggahan karavan. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan akomodasi oleh - tempat perlindungan atau fasilitas plain bivouac. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, . |
| 55400 | AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI AKOMODASI | Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan. Kelompok ini juga mencakup - jasa pertukaran time-share; - jasa pemesanan akomodasi. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan yang mengkombinasikan akomodasi, liburan, dan makanan seperti agen perjalanan dan operator tur, , 7912 |
| 55901 | AKTIVITAS JASA MANAJEMEN AKOMODASI | Kelompok ini mencakup pemberian jasa manajemen berbagai macam akomodasi oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas keseluruhan kinerja bisnis dan operasionalnya, termasuk keterlibatan langsung dalam operasional harian dan pengambilan keputusan manajerial. Pihak ini bertindak atas nama pemilik properti dan menerima imbalan berupa upah manajemen (management fee). Kelompok ini tidak mencakup - kepemilikan dan pengoperasian langsung hotel serta akomodasi sejenis, ; - penyediaan jasa konsultansi manajemen umum tanpa pengelolaan operasional secara langsung, . |
| 55909 | PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka waktu sementara, baik dengan makan maupun tidak, baik kamar sendiri maupun bersama, atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman, dan individu lainnya. Kelompok ini mencakup akomodasi di: - asrama pekerja; - rumah kos; - akomodasi pelajar yang disediakan kurang dari satu tahun; - pengoperasian gerbong tidur kereta api yang tidak dioperasikan oleh perusahaan kereta api; - communal living (co-living). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gerbong tidur kereta api sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan perusahaan kereta api, ; - pengoperasian kapal pesiar, dan 5021; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, ; - semua jenis akomodasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, ; - aktivitas yang mengkombinasikan aktivitas akomodasi, travel dan makanan seperti agen perjalanan dan operator wisata, , 7912. |
Halaman 102 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp