Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1041–1050 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 59121 | AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola pemerintah sebagai bagian dari proses pascaproduksi. |
| 59122 | AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA | Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi. |
| 59131 | AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas perolehan hak distribusi atas film, video, karya audiovisual, atau produk sejenisnya yang dikelola oleh pemerintah. |
| 59132 | AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO. DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA | Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta;. - aktivitas perolehan hak distribusi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, atau produksi sejenisnya yang dikelola oleh swasta. |
| 59140 | AKTIVITAS PEMUTARAN FILM | Kelompok ini mencakup - aktivitas pemutaran film atau karya audiovisual lain di bioskop, ruang terbuka, atau tempat pemutaran film lainnya; - aktivitas pemutaran film dalam acara festival film, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. |
| 59201 | AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA | Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan master rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio (audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenisnya, dan 59132; - aktivitas penerbitan perangkat lunak, . |
| 59202 | AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, - radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur). |
| 60101 | AKTIVITAS PENYIARAN RADIO ANALOG | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), ; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), . |
| 60102 | AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DIGITAL | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), ; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), . |
| 60103 | AKTIVITAS DISTRIBUSI DAN STREAMING AUDIO ATAS PERMINTAAN | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), termasuk - jasa streaming musik, audio podcast (siniar audio), dan audio book (buku audio); - jasa distribusi dan pengunduhan konten audio digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; - jasa distribusi konten audio digital berbasis langganan (subscription) maupun berbasis iklan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), . |
Halaman 105 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp