Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1051–1060 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 60201 | AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI ANALOG | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), ; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), . |
| 60202 | AKTIVITAS PEMROGRAMAN DAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), ; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), . |
| 60203 | AKTIVITAS DISTRIBUSI DAN STREAMING VIDEO ATAS PERMINTAAN | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), termasuk - jasa pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on demand channel); - jasa distribusi video on demand berbasis langganan (subscription) atau berbasis iklan; - jasa pengunduhan konten video digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; - jasa streaming video gim hanya untuk ditonton (view only), bukan untuk dimainkan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), . |
| 60311 | AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pemerintah melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi. |
| 60312 | AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA | Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh swasta melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi. |
| 60390 | AKTIVITAS SITUS JEJARING SOSIAL DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA | Kelompok ini mencakup aktivitas situs jejaring sosial dan platform distribusi (berbagi) konten atau informasi lainnya, termasuk situs blog dan wiki, situs video gim (game online), dan penyediaan buku elektronik (e-book) untuk diunduh yang tidak terkait dengan kegiatan penerbitan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk perdagangan barang digital video gim yang tidak berkaitan dengan penerbitan, seperti penjualan voucher, kredit, item dalam gim, atau akses premium melalui platform distribusi atau marketplace digital. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku elektronik (e-book), ; - aktivitas kantor berita, ; - aktivitas pembuatan vlog (video blogging), ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), ; - aktivitas blogger independen, ; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, ; - aktivitas situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya bisa ditonton saja, ; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting, ; - aktivitas portal pencarian web, ; - aktivitas situs judi online, ; - aktivitas jasa intermediasi perdagangan eceran, ; - aktivitas jasa intermediasi transportasi penumpang, ; - aktivitas jasa intermediasi akomodasi, ; - aktivitas perpustakaan dan arsip, . |
| 61101 | AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk - penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); - penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); - penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas, . |
| 61102 | AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN NIRKABEL | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk: - penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio seperti radio trunking); - penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. |
| 61103 | AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN SATELIT | Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu; - penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. |
| 61104 | AKTIVITAS JASA AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER) | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator (ISP) yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri (baik melalui kabel, nirkabel, maupun satelit) kepada pengguna akhir (end user), termasuk di dalamnya - penyediaan akses internet melalui jaringan telekomunikasi; - penyediaan akses internet dengan ketersambungan khusus (dedicated connection); - penyediaan akses internet untuk ruang publik (hotspot); - penyediaan akses internet dalam angkutan transportasi (on-board connectivity), seperti akses internet dalam penerbangan (inflight connectivity). |
Halaman 106 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp