Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 10611070 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
61105 AKTIVITAS JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan. Kelompok ini juga termasuk - aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem komunikasi data, seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine- tomachine, dan komunikasi Internet of Things (IoT); - aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.
61106 AKTIVITIAS JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
61107 AKTIVITAS JASA GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS POINT) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.
61108 AKTIVITAS JASA TELEPONI DASAR Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.
61201 AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, .
61209 AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet).
61901 AKTIVITAS JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium.
61902 AKTIVITAS JASA KONTEN SMS PREMIUM Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang dikirimkan melalui layanan pesan teks (SMS), termasuk pesan teks premium (SMS premium) pada jaringan bergerak seluler, dengan pembayarannya dilakukan melalui pengurangan pulsa prabayar atau penagihan pascabayar pelanggan. Konten yang disediakan dapat berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau kombinasi dari semuanya, seperti layanan polling, kuis, nada sambung pribadi (NSP), informasi berlangganan, dan layanan interaktif lainnya.
61903 AKTIVITAS JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan atau komunikasi suara berbasis protokol internet (Voice-over Internet Protocol atau VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi, termasuk penyediaan jasa teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional melalui jaringan internet.
61904 AKTIVITAS JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur tambahan berupa autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus dan biasanya untuk keperluan pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola.

Halaman 107 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141