Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1081–1090 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 62203 | AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN JASA TERKAIT | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: - penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); - layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); - penanda waktu elektronik (electronic timestamp); - layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); - autentikasi situs web; - preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; - integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital. |
| 62204 | AKTIVITAS KONSULTANSI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT) | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa konsultansi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras/hardware yang sudah ada, seperti sensor dan mikrokontroler. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras IoT dan/atau perangkat lunak/software yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cip, ; - penerbitan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT), ; - aktivitas pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, ; - pembuatan peralatan transmisi atau modul konektivitas, seperti bluetooth, Radio Frequency (RF), GSM, dan bentuk konektivitas lainnya yang digunakan dalam IoT, ; - kegiatan manufaktur produk berbasis IoT diklasifikasikan dalam kelompok masing-masing sesuai dengan jenis produk akhirnya, seperti: - perangkat/modul monitoring dan pengontrolan kelistrikan dengan kemampuan konektivitas (IoT), ; - perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan konektivitas (IoT), termasuk embedded system, data logger, real-time monitoring unit, early warning system, dan perangkat sejenisnya, ; - pembuatan perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur IoT, . |
| 62209 | AKTIVITAS KONSULTANSI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAINNYA | Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi - konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di lokasi klien (on-site), serta layanan pendukung terkait seperti perangkat lunak yang digunakan pada alat kesehatan; - konsultansi terkait spesifikasi teknis dan pengadaan komponen sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, yang dapat disediakan langsung atau melalui pihak ketiga/vendor. |
| 62900 | AKTIVITAS JASA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER LAINNYA | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak. Kelompok ini juga mencakup jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi (). |
| 63101 | AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA | Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan jauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data, meliputi - persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data); - pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data; - pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh data controller atau data processor, termasuk pengolahan data menggunakan blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big data management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah. |
| 63102 | AKTIVITAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, HOSTING, DAN AKTIVITAS TERKAIT | Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta berbagai jasa terkait lainnya yang mendukung aktivitas pengelolaan dan distribusi data secara digital, termasuk penyediaan infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti layanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a Service (PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau mengkurasi konten), dan aplikasi hosting. Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien, penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation), penyimpanan data dan dokumen secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan/klien, . |
| 63900 | AKTIVITAS JASA PORTAL PENCARIAN WEB DAN INFORMASI LAINNYA | Kelompok ini mencakup - pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari (search engine) untuk menghasilkan dan memelihara basis data besar dari alamat dan konten internet dalam format yang mudah dicari; - pengoperasian situs web perbandingan harga, spesifikasi produk dan sejenisnya, serta situs media yang menyediakan konten yang diperbarui secara berkala dengan menyediakan tautan ke situs lain; - - pengoperasian situs web atau portal informasi terkait organisasi, institusi, atau perusahaan yang menyediakan informasi secara berkala, baik untuk tujuan internal maupun eksternal, seperti situs web sekolah, rumah sakit, sistem informasi perusahaan, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup jasa informasi lainnya, seperti layanan informasi berbasis telepon, layanan pencarian informasi berdasarkan kontrak atau biaya, layanan kliping berita atau kliping pers, serta penyusunan informasi atau direktori berdasarkan kontrak atau biaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian situs web, aplikasi, atau platform digital lain yang memfasilitasi transaksi elektronik yang berdampak pada pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, seperti aktivitas lokapasar (marketplace), iklan digital (digital advertising), dan layanan daring sesuai permintaan (on demand online services). Cakupan ini diklasifikasikan pada masing-masing kelompoknya sesuai sektor usaha utama yang dilayani, misalnya jasa intermediasi terkait perdagangan eceran barang fisik, lihat golongan pokok 47; - jasa intermediasi terkait akomodasi, lihat golongan pokok 55; - jasa intermediasi terkait pos dan kurir, lihat golongan pokok 53; - jasa intermediasi terkait telekomunikasi, lihat golongan pokok 61; - dan sebagainya; - aktivitas penerbitan seperti surat kabar, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyiaran, lihat golongan pokok 60; - aktivitas sindikat berita dan kantor berita, ; - aktivitas pusat panggilan (call center), ; - aktivitas teknologi keuangan atau financial technology (fintech), seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending () dan penyelenggaraan sistem pembayaran (lihat golongan pokok 66). |
| 64110 | AKTIVITAS BANK SENTRAL | Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); - aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); - peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); - aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900). |
| 64121 | PERBANKAN UMUM KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional. |
| 64122 | PERBANKAN UMUM SYARIAH | Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah. |
Halaman 109 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp