Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 10911100 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
64123 PERBANKAN KONVENSIONAL LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan sistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana).
64124 PERBANKAN SYARIAH LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
64191 AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang - wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.
64192 AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI SYARIAH Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
64193 PEMBIAYAAN MIKRO KONVENSIONAL NONPERBANKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
64194 PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH NONPERBANKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
64199 PERANTARA MONETER LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, ; - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, ; - aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, ; - lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (); - aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619).
64210 AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, ; - aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, ; - provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, ; - manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan, .
64220 AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup; - brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari - klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, .
64310 AKTIVITAS DANA PASAR UANG Kelompok ini mencakup aktivitas dana pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada publik, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset jangka pendek, misalnya aset dengan jatuh tempo 1 tahun atau kurang. Unit-unit tersebut dapat dianggap sebagai substitusi yang serupa dengan deposito. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas dana investasi bukan pasar uang, .

Halaman 110 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141