Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1101–1110 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 64320 | AKTIVITAS DANA INVESTASI BUKAN PASAR UANG | Kelompok ini mencakup dana bukan pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada masyarakat, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset keuangan selain aset jangka pendek dan aset nonfinansial (biasanya real estat). Unit atau saham tersebut bukan merupakan substitusi yang serupa dari deposito. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas dana pasar uang, . |
| 64330 | AKTIVITAS TRUST, WARISAN, DAN KEAGENAN | Kelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesuaikan untuk mencapai karakteristik investasi tertentu, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lainnya, tetapi memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pekerjaan serta tidak ada penerimaan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup - trust, warisan, dan keagenan, atas nama penerima manfaat menurut ketentuan dari perjanjian trust, wasiat, atau perjanjian agensi; - aktivitas trust, warisan, dan entitas keuangan sejenis; - aktivitas perusahaan yang memegang aset keuangan untuk individu dan keluarga (keluarga trust). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas perusahaan saham, yang tidak memiliki atau mengendalikan tingkat ekuitas; - perusahaan ventura yang sumber pembiayaannya hanya dari saham dan tidak menerima upah (fee). Kelompok ini tidak mencakup - mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit dan berperan sebagai skema investasi kolektif, dan 64320; - melakukan transaksi sekuritas dengan menerbitkan instrumen keuangan, ; - trust, warisan, dan rekening agensi yang menerima pendapatan dengan menjual barang dan jasa, lihat pengelompokan KBLI berdasarkan aktivitas utamanya; - wali amanat yang mewakili pemegang efek atas dasar balas jasa atau kontrak, . |
| 64910 | AKTIVITAS SEWA GUNA USAHA FINANSIAL | Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77. |
| 64920 | AKTIVITAS PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL | Kelompok ini mencakup penyediaan dukungan keuangan yang seringkali dikombinasikan dengan jasa tambahan untuk membantu entitas dalam mengirimkan barang dari dan ke seluruh dunia. Termasuk dalam kelompok ini adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. |
| 64930 | AKTIVITAS ANJAK PIUTANG | Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, . |
| 64940 | AKTIVITAS SEKURITISASI | Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha. |
| 64951 | PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. |
| 64952 | PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH | Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. |
| 64953 | AKTIVITAS GADAI KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran. |
| 64954 | AKTIVITAS GADAI SYARIAH | Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran. |
Halaman 111 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp