Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 11111120 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
64955 PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera. Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
64959 AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir.
64991 AKTIVITAS MODAL VENTURA KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup aktivtias pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain yang diselenggarakan secara konvensional.
64992 AKTIVITAS MODAL VENTURA SYARIAH Kelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa; dan/atau kegiatan lainnya.
64993 AKTIVITAS COUNTERPARTY UNTUK KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di - pasar modal; - pasar komoditas berjangka; - pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; - pasar uang; - pasar valuta asing; - pasar keuangan lainnya.
64994 PERDAGANGAN DI PASAR KEUANGAN ATAS NAMA SENDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri; - perdagangan piutang atas nama sendiri; - pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; - perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; - perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; - perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri; - perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri; - perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, ; - transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), ; - kepialangan aset kripto, ; - perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129; - kepialangan hipotek, ; - perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), .
64995 PERDAGANGAN UNIT KARBON ATAS NAMA SENDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, ; - penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, ; - transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), ; - pengukuran dan verifikasi unit karbon, .
64996 AKTIVITAS PERBANKAN BULION KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion syariah, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), ; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .
64997 AKTIVITAS PERBANKAN BULION SYARIAH Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion konvensional, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), ; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .
64999 AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi; - penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya; - transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; - penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto; - kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, ; - sekuritisasi, ; - aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, .

Halaman 112 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141