Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1171–1180 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 66198 | PEMERINGKATAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. |
| 66199 | AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN | Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas laku pandai; aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 66211 | AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSI | Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi. |
| 66212 | AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim. - |
| 66221 | AKTIVITAS AGEN ASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. |
| 66222 | AKTIVITAS PIALANG ASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. |
| 66223 | AKTIVITAS PIALANG REASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. |
| 66224 | AKTIVITAS AGEN PENJAMINAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah. |
| 66225 | AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. |
| 66226 | AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANG | Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. |
Halaman 118 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp