Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1211–1220 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 70203 | AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNIS | PERDAGANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia konsultansi pemasaran, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait pembangunan startegi pemasaran, menganalisis strategi pemasaran, membangun dan mengembangkan merek, memberikan layanan dan meningkatkan nilai penjulan dan fungsi manajeman lainnya di bidang pemasaran. |
| 70209 | AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA | Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelayanan studi investasi infrastruktur - jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan. |
| 71101 | AKTIVITAS ARSITEKTURAL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti - penyusunan studi awal arsitektur; - jasa desain arsitektural; - jasa nasihat dan pradesain arsitektural; - jasa arsitektural lainnya; - jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; - jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap; - perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan tata bangunan dan lingkungannya; - penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya; - perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. - perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code: - assembly/pertemuan; - business/bisnis; - educational/pendidikan; - factory and industrial/pabrik dan bangunan industri; - high hazard/bangunan risiko tinggi; - institutional/kelembagaan dan pemerintahan; - mercantile/perdagangan; - residential/hunian; - storage/gudang; - utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya, . |
| 71102 | AKTIVITAS PERANCANGAN DAN KONSULTANSI TEKNIS PABRIK | Kelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, . |
| 71109 | AKTIVITAS ENJINERING DAN KONSULTANSI TEKNIS TERKAIT LAINNYA | Kelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; - jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; - jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; - jasa konsultansi teknik lingkungan; - jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; - jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, - jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; - perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; - proyek manajemen sumber daya air; - aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; - aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; - aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; - aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; - survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; - aktivitas informasi spasial dan kartografi; - aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; - jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, ; - perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, ; - pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, ; - desain industri, . |
| 71201 | JASA SERTIFIKASI TEKNIS | Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; - sertifikasi sustainable forest management; - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi penilai dan verifikasi independen; - sertifikasi IndoGAP; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi pangan organik; - sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi jasa konstuksi - sertifikasi gudang; - sertifikasi keselamatan hidrogen; - sertifikasi kapal; sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi; - sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri, industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri. Kelompok ini tidak mencakup - sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, , 71203, 71204, dan 71209; - aktivitas sertifikasi person, ; - aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, . |
| 71202 | JASA INSPEKSI TEKNIS | Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan, ; |
| 71203 | JASA VERIFIKASI DAN VALIDASI TEKNIS - | Kelompok ini mencakup aktivitas penilaian objektif yang bertujuan memeriksa dan memastikan produk, proses, sistem telah memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Kelompok ini juga mencakup - jasa validasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi yang dimaksudkan di masa mendatang telah terpenuhi, misalnya - validasi projek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); - validasi projek nilai ekonomi karbon; - jasa verifikasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi, misalnya - verifikasi organisasi pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); - verifikasi emisi verifikasi proyek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca; - verifikasi proyek nilai ekonomi karbon; - verifikasi laporan emisi; - verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN); - verifikasi bobot manfaat perusahaan (BMP): - verifikasi pada sektor keuangan; - verifikasi jejak karbon (carbon footprint). Kelompok ini juga mencakup - jasa komisioning proses industrial, penjaminan mutu, dan pengendalian mutu. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, ; |
| 71204 | JASA PENGUJIAN TEKNIS | Kelompok ini mencakup - aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses; - aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion; - pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain); - penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja - pengoperasian laboratorium secara periodik; - pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan; - pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan; - pengujian kelautan; pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinarX; - aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur industri; - pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi sehingga alat tersebut diyakini valid. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas kalibrasi/metrologi untuk melakukan raparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal sehingga alat tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis, ; - pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, ; - pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; - pengujian di laboratorium medis, ; - pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, ; - pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, ; - pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, . |
| 71209 | PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS LAINNYA | Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, ; - operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian, ; - pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), ; - - penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji, , 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, . |
Halaman 122 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp