Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1261–1270 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 77299 | PENYEWAAN BARANG PRIBADI DAN BARANG RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang pribadi atau barang keperluan rumah tangga (selain peralatan rekreasi dan olahraga) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 77291 s.d. 77294, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki (misalnya tirai dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, dan perabot dari kaca, peralatan dapur, dan alat listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium yang dapat dilengkapi dengan jasa perawatan dan pembersihannya. |
| 77311 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya, ; - penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, , dan 4929. |
| 77312 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI AIR | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan perahu untuk olahraga dan rekreasi (seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar/yacht) dicakup dalam kelompok 77210. |
| 77313 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI UDARA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. |
| 77391 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN | INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin. |
| 77392 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN ALAT PERTANIAN | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya, termasuk perlengkapannya, secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. - |
| 77393 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905. |
| 77394 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KANTOR | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (mesin kasir/cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, dan furnitur kantor, termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator. |
| 77395 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA MESIN DAN PERALATAN PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, serta peralatan radio dan komunikasi profesional. |
| 77396 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D). |
Halaman 127 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp