Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1271–1280 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 77397 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN RADIASI | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan radiasiyang digunakan pada proses industri, konstruksi, dan lain sebagainya, seperti penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion. |
| 77399 | PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu. |
| 77400 | SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTA | Kelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset tersebut atau bukan. Kelompok ini mencakup - sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau perangkat lunak); - penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain internet, dan hak atas permainan papan (board games) yang dirancang atau dikembangkan. Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi untuk hasil penelitian ilmiah. Kelompok ini tidak mencakup - penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan perangkat lunak, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59; - produksi, reproduksi, dan distribusi karya berhak cipta (buku, perangkat lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59; - pengaliran (streaming) konten, seperti perangkat lunak dan buku, oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - penyewaan real estat, ; - penyewaan barang berwujud (aset), , 772, dan 773. |
| 77510 | AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MOBIL | Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, , motorhome dan trailer, ; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, . |
| 77520 | AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL LAINNYA | Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, dan 773; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang-barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, dan 773. |
| 78101 | AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK USAHA DI DALAM NEGERI | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, . |
| 78102 | AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI | Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri. |
| 78103 | AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DI DALAM NEGERI | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, . |
| 78104 | AKTIVITAS PENEMPATAN AWAK KAPAL | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri. |
| 78105 | AKTIVITAS PENYEDIAAN INFORMASI LOWONGAN KERJA | Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal). |
Halaman 128 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp