Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 12811290 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
78109 AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat.
78200 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA SEMENTARA DAN PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, .
79110 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN Kelompok ini mencakup kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata atau untuk tujuan lainnya seperti tur atau perjalanan ibadah, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan dalam partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial, Kelompok ini juga mencakup - kegiatan perantara penjualan paket ibadah umrah dan haji khusus, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus; - kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata olahraga yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga, seperti perjalanan untuk acara olahraga, wisata olahraga petualangan, dan perjalanan khusus untuk atlet dan tim olahraga yang akan bertanding; - kegiatan intermediasi dalam penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata dari biro perjalanan; - jasa intermediasi paket perjalanan di destinasi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, ; - jasa intermediasi untuk akomodasi saja, ; - penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi jasa yang terkait dengan perjalanan, tetapi merupakan jasa yang ditangguhkan, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll., ; - kegiatan tindakan faktual dan hukum yang terkait dengan penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata, atas permintaan pelanggan, lihat golongan pokok 69.
79121 AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan wisata, seperti wisata alam dan wisata olahraga, yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring maupun luring; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, makanan, tempat konvensi, serta tiket kunjungan seni budaya dan daya tarik wisata; serta melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79122 AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79129 AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan biro perjalanan yang tidak tercakup dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring maupun luring, mencakup penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Contoh aktivitas dalam kelompok ini adalah perencanaan dan pengemasan komponen untuk perjalanan bisnis, seperti perjalanan atlet dan tim olahraga yang akan bertanding di acara bertaraf internasional.
79901 JASA INFORMASI PARIWISATA Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.
79902 JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, baik alam, buatan, maupun budaya, seperti penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari pemengaruh (influencer), pendengung (buzzer), endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyebaran informasi tentang daya tarik wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain, baik secara daring maupun luring.
79903 JASA PRAMUWISATA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk kegiatan mengoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79909 AKTIVITAS TERKAIT PERJALANAN LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada kelompok 79901 s.d. 79903.

Halaman 129 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141