Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1331–1340 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 84221 | LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya lembaga pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. |
| 84222 | ANGKATAN DARAT | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Darat. |
| 84223 | ANGKATAN UDARA | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara. |
| 84224 | ANGKATAN LAUT | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut. |
| 84231 | KEPOLISIAN | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia. |
| 84232 | PERTAHANAN SIPIL | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan, misalnya organisasi pertahanan sipil, organisasi perlawanan rakyat, dan organisasi keamanan rakyat. |
| 84233 | AKTIVITAS LEMBAGA PERADILAN | Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum, misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, kejaksaan, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan Mahkamah Konstitusi. |
| 84234 | KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN | Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana. |
| 84300 | AKTIVITAS JAMINAN SOSIAL WAJIB | Kelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup - jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran; - pensiun; - program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, - pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, - administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, - penyediaan layanan bantuan perawatan, lihat golongan pokok 87 - penyediaan layanan kesejahteraan dan pekerjaan sosial (tanpa akomodasi), , 8890. |
| 85102 | PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK UMUM SWASTA | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman kanak-kanak swasta, taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, dan taman kanak-kanak luar biasa swasta. |
Halaman 134 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp