Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1411–1420 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 86993 | AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya. |
| 86994 | AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. |
| 86995 | AKTIVITAS RUMAH PIJAT | Kelompok ini mencakup kegitan yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan terapi alternatif/ pijat tradisional Indonesia, kegiatan penyembuh, ahli hipnotis dan praktisi di bidang pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina qigong, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Kegiatan ini menjunjung tinggi etika profesi dan bisa dilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman. |
| 87101 | AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan, medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. |
| 87102 | AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL | Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit, meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. |
| 87201 | AKTIVITAS PERAWATANUNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensialyang dikelola oleh pemerintah dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual. |
| 87202 | AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual. |
| 87301 | AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh pemerintah untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. |
| 87302 | AKTIVITAS SOSIAL UNTUK LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan sosial untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. |
| 87303 | AKTIVITAS PENGELOLAAN AKOMODASI WARGA LANJUT USIA (SENIOR LIVING) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan akomodasi dengan berbagai fasilitas pendukung khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang dikelola secara komersial dengan tenaga profesional caregiver (pendamping lansia) dan tenaga profesional lainnya, serta dirancang dengan mempertimbangkan ragam kebutuhan aktivitas maupun keterbatasan yang mungkin dialami lansia. 879 AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIAL LAINNYA Golongan ini mencakup jasa intermediasi untuk penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan penyediaan perawatan berbasis residensial lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. |
Halaman 142 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp