Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1431–1440 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 88905 | AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak dikelola oleh lembaga keislaman, seperti corporate social responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan. |
| 88906 | PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 2—6 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti kelompok bermain, kelompok bermain hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing. |
| 88907 | PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK | Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, seperti taman penitipan anak, taman penitipan anak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing. |
| 90111 | AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SASTRA | Kelompok ini mencakup - aktivitas penulisan, penyuntingan (editing) yang dilakukan oleh penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik baik atas nama sendiri atau orang lain, baik berupa fiksi maupun nonfiksi, baik cetak maupun digital, seperti cerita pendek (cerpen) dan novel; - aktivitas penulisan skrip, seperti skrip untuk film, televisi, radio, permainan komputer, dan animasi; - aktivitas bloger independen; - aktivitas penulisan teknis (technical writing). Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyair dan penciptaan karya sastra lainnya yang sejenis. Kelompok ini tidak mencakup - produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J; - penerjemah untuk penyuntingan buku, ; - aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, . |
| 90112 | AKTIVITAS PENCIPTAAN KOMPOSISI MUSIK | Kelompok ini mencakup kegiatan penciptaan komposisi musik baik yang dilakukan oleh pencipta lagu, komposer maupun penata musik, termasuk yang dilakukan atas nama orang lain. |
| 90113 | AKTIVITAS JURNALIS BERITA INDEPENDEN | Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, dan dipublikasikan sendiri melalui media cetak maupun digital. |
| 90120 | AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SENI RUPA | Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, ; - produksi gambar bergerak dan video, , 5912; - pengoperasian bioskop, ; - aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, ; - aktivitas casting, ; - pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, ; - aktivitas fotografi, ; - aktivitas koreografi, ; - jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, ; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, ; - penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, ; - aktivitas desain grafis, . |
| 90200 | AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN | Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong). Kelompok ini juga mencakup : - aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; - aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor; - aktivitas foto model; - aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten; - aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri; - aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang; - aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi. |
| 90310 | AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN | Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), ; - pengoperasian gedung bioskop, ; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, ; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, ; - pengoperasian berbagai jenis museum, ; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, . |
| 90391 | PENYELENGGARAAN KEGIATAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari. Kelompok ini juga mencakup - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung/live; - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung, dengan atau tanpa fasilitas. |
Halaman 144 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp