Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1441–1450 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 90399 | AKTIVITAS PENUNJANG PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung secara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage manager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), dan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan penata suara (sound system). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, serta pembuat dan pengawas program; - aktivitas kurator; - aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa. |
| 91111 | AKTIVITAS PERPUSTAKAAN PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan, yang dilakukan oleh institusi pemerintah, baik di level nasional, regional, maupun lokal, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan pemerintah (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan pemerintah baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan pemerintah; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain perpustakaan pemerintah; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya. |
| 91112 | AKTIVITAS PERPUSTAKAAN SWASTA | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, maupun lembaga swasta lainnya, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan swasta (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan swasta baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan swasta; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, (kaset)/tape, karya seni, dan lain-lain di perpustakaan swasta; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya. |
| 91121 | AKTIVITAS KEARSIPAN PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh institusi pemerintah dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik). |
| 91122 | AKTIVITAS KEARSIPAN SWASTA | Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik). |
| 91211 | MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh pemerintah. |
| 91212 | MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA | Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta. |
| 91221 | AKTIVITAS SITUS BERSEJARAH DAN MONUMEN YANG DIKELOLA PEMERINTAH | Kelompok ini mencakup aktivitas pemerintah dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemerintah dalam: - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. |
| 91222 | AKTIVITAS SITUS BERSEJARAH DAN MONUMEN YANG DIKELOLA SWASTA | Kelompok ini mencakup aktivitas swasta dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan swasta dalam: - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. Kelompok ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat 7110; - penggalian arkeologis, lihat 7220; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, . |
| 91300 | KONSERVASI, RESTORASI, DAN AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK WARISAN BUDAYA | Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan pengukuran dan tindakan untuk konservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, meliputi konsultansi dengan mempertimbangkan signifikansi nyata dan tidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan. Pada setiap jenis bahan dan permukaan, kegiatan ini mencakup aset arkeologi yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan, kulit, dokumen arsip, dokumen grafis dan cetak serta panel kayu, objek seni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, fotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, objek ilmiah dan industri; - aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya (baik yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan), pengumpulan data, pengelolaan koleksi, replika virtual, dan aktivitas lainnya melalui sarana digital untuk memastikan pelestarian warisan budaya. Kelompok ini tidak mencakup - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, ; - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, ; - ilmu pengetahuan konservasi (penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk warisan budaya), lihat golongan pokok 72; - ekskavasi arkeologi, ; - jasa seperti restorasi karya seni dan benda koleksi museum serta konservasi preventif karya seni yang dilakukan secara internal oleh unit yang diklasifikasikan dalam golongan 912, ; - restorasi furnitur (kecuali restorasi tipe museum), ; - reparasi alat musik (kecuali organ dan alat musik bersejarah), . |
Halaman 145 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp