Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1451–1460 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 91410 | AKTIVITAS TAMAN BOTANI DAN KEBUN BINATANG | Kelompok ini mencakup - kegiatan operasional taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang tempat anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang; - kegiatan pengoperasian kawasan konservasi di luar habitat alami (ex situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium, dan taman tumbuhan khusus; - kegiatan operasional akuarium. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan pertamanan dan lanskap, ; - kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, . |
| 91421 | SUAKA MARGASATWA | Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur). |
| 91422 | TAMAN NASIONAL | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola secara zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur). |
| 91423 | HUTAN LINDUNG | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan oleh pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah, seperti Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu. |
| 91424 | TAMAN WISATA ALAM | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), dan Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara). |
| 91425 | TAMAN HUTAN RAYA | Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, baik jenis asli maupun bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur). |
| 91426 | TAMAN LAUT | Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut, seperti Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB). |
| 91429 | AKTIVITAS CAGAR ALAM LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426. |
| 92000 | AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN | Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti - bookmaking dan pengoperasian fasilitas pertaruhan lainnya; - off-track betting; - kegiatan operasional dari kasino, termasuk "floating casinos"; - penjualan tiket lotre; - kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin; - aplikasi kuis berlangganan dengan hadiah; - pertaruhan olahraga; - pengoperasian permainan kartu sebagai aktivitas pertaruhan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan operasional klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge, . |
| 93111 | FASILITAS STADION | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, kriket, bisbol, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. |
Halaman 146 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp