Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1461–1470 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 93112 | FASILITAS SIRKUIT | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, dan balap anjing sebagai kegiatan pokok. |
| 93113 | FASILITAS GELANGGANG/ARENA | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan, seperti pengelolaan gelanggang/arena renang, boling, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai kegiatan pokok. |
| 93114 | FASILITAS LAPANGAN | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, dan tenis sebagai kegiatan pokok. |
| 93115 | FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), dan tinju (sasana) sebagai kegiatan pokok. |
| 93116 | FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk fitnes atau kebugaran lainnya sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. |
| 93119 | PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA LAINNYA | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116. termasuk penyediaan sport center. |
| 93121 | KLUB SEPAK BOLA | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub sepak bola profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93122 | KLUB GOLF | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/ klub golf profesional, semiprofesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93123 | KLUB RENANG | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub renang profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93124 | KLUB TENIS LAPANGAN | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tenis lapangan profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
Halaman 147 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp