Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1471–1480 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 93125 | KLUB TINJU | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tinju profesional, semi profesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93126 | KLUB BELA DIRI | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bela diri profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93127 | KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93128 | KLUB BOLING | Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bowling profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak. |
| 93129 | KLUB OLAHRAGA LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak, selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128. Kelompok ini mencakup pengelolaan klub olahraga seperti - klub olahraga musim dingin; - klub catur; - klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar; - klub menembak; - klub e-sport; - klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge. |
| 93191 | PENYELENGGARAAN KEGIATAN OLAHRAGA | Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung mulai dari perencanaan teknis, penyediaan, hingga pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect pada pekan (multi-event) dan kejuaran (single-event) olahraga. Kegiatan jasa promotor olahraga pada kelompok ini khusus bidang olahraga, termasuk jasa promotor bidang e-sport. |
| 93192 | AKTIVITAS JURI DAN WASIT PROFESIONAL | Kelompok ini mencakup kegiatan juri, dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan. |
| 93193 | AKTIVITAS PERBURUAN DI KAWASAN BURU | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo. |
| 93194 | BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA | Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan organisasi olahraga penyandang disabilitas dan organisasi keolahragaan lainnya, badan regulasi, dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan/perlombaan dan pertandingan/perlombaan secara berkala dan berjenjang untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu pekan (multi-event) atau kejuaran (single-event) olahraga. |
| 93195 | AKTIVITAS OLAHRAGA TRADISIONAL | Kelompok ini mencakup semua kegiatan pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya, baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola Sumba, debus, dan silek Minang. |
Halaman 148 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp