Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 1481–1490 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 93196 | PENGELOLAAN FASILITAS PEMANCINGAN | Kelompok ini mencakup aktivitas yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing sebagai aktivitas utamanya, baik di perairan tawar, seperti sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, kolam pemancingan, maupun di perairan asin seperti laut dangkal (onshore) dan laut lepas (offshore). Kegiatan ini dapat ditujukan untuk keperluan rekreasi maupun olahraga (sport fishing). Kelompok ini juga dapat meliputi penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) serta pelayanan pendukung lainnya, seperti penyediaan makanan dan minuman. |
| 93197 | AKTIVITAS OLAHARAGAWAN/ATLET INDEPENDEN | Kelompok ini mencakup aktivitas olahragawan/atlet yang bertindak atas nama perorangan, seperti kegiatan peserta e-sport perorangan. |
| 93199 | AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93196, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya, kegiatan peserta e-sport perorangan, kegiatan pemandu gunung, pengoperasian terowongan angin vertical aerodinamik, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan serta kegiatan penunjang kegiatan memancing dan berburu sebagai olahraga maupun rekreasi. |
| 93210 | AKTIVITAS TAMAN BERTEMA DAN TAMAN HIBURAN | Kelompok ini mencakup kegiatan taman hiburan dan taman bertema yang dicirikan oleh pengoperasian berbagai atraksi secara permanen dan berbasis lokasi, seperti wahana mekanis, komidi putar, permainan, galeri tembak, pertunjukan, pameran bertema, dan tempat piknik, yang disediakan berdasarkan arahan ekonomi dan operasional dari operator pusat. Taman-taman ini biasanya terletak di area yang dibatasi secara struktural, dan pelanggan harus membayar tiket masuk. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas taman akuatik/air. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian perjudian dan permainan lotre, ; - pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pekan raya, festival rakyat, dan pasar natal, lihat 9329. |
| 93291 | AKTIVITAS LANTAI DANSA | Kelompok ini mencakup pengoperasian tempat dan fasilitas untuk menari/dansa sebagai aktivitas utama dengan diiringi musik, dan atraksi pertunjukan lampu, dengan penyajian makanan dan minuman bukan merupakan kegiatan utama, seperti diskotek. |
| 93292 | PENGELOLAAN FASILITAS KARAOKE | Kelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. |
| 93293 | PENGELOLAAN ARENA PERMAINAN | Kelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai kegiatan pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. |
| 93294 | WISATA GUA, PEMANDIAN, DAN PETUALANGAN ALAM | Kelompok ini mencakup - aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (NTT); - aktivitas pengelolaan wisata gua atau kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu; - aktivitas pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan sepeda gunung/mountain biking. |
| 93295 | WISATA PANTAI | Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat). |
| 93296 | WISATA AGRO | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi budidaya tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai objek wisata utama. Kegiatan dalam kelompok ini bertujuan untuk menyediakan pengalaman wisata berbasis pertanian yang dapat bersifat rekreatif, edukatif, maupun partisipatif. Kelompok ini mencakup kegiatan produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, serta penyajian nilai budaya masyarakat pertanian setempat yang diselenggarakan dalam rangka mendukung fungsi wisata. Kegiatan tersebut dapat dilengkapi dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti jasa penyediaan makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, serta fasilitas penjualan produk pertanian, seperti taman buah, wisata kebun, serta coffeenery dan winery. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian yang dilakukan untuk tujuan produksi komoditas pertanian sebagai usaha utama tanpa pengembangan fungsi wisata, lihat golongan pokok 01. 93297 WISATA TIRTA Kelompok ini mencakup - aktivitas pengelolaan wisata dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai kegiatan pokok di kawasan tertentu, seperti Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik, termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing, kayaking, body rafting experience. - aktivitas pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam, baik skala lokal, nasional, dan internasional, termasuk kegiatankegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai kegiatan pokok, termasuk kegiatan snorkeling, free diving, dan sea walker. - aktivitas hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina; - aktivitas pengelolaan wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating), pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience), dan flying board sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas, termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. |
Halaman 149 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp