Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 191–200 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 10303 | PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buahbuahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang. |
| 10304 | PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi- umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang. |
| 10305 | PENGALENGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan. |
| 10306 | PENGOLAHAN SARI BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan konsentrat buatan, ; - kegiatan pembuatan minuman rasa buah, . |
| 10307 | PEMBUATAN TEMPE KEDELAI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309. |
| 10308 | PEMBUATAN TAHU KEDELAI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309. |
| 10309 | PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: - pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; - pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; - pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, . |
| 10411 | INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai sebagai input dalam kegiatan lain. |
| 10412 | INDUSTRI MARGARIN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati. |
| 10413 | INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011. |
Halaman 20 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp