Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 241250 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
10733 INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering.
10739 INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.
10740 INDUSTRI MAKARONI, MI, COUSCOUS, DAN PRODUK SEJENISNYA Kelompok ini mencakup - pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak; - pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan olahan berbahan dasar pasta atau couscous, ; - pembuatan sup yang mengandung pasta, .
10750 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas; - - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; - pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; - pembuatan masakan sayur-sayuran; - pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayur-sayuran saja, ; - pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, ; - perdagangan eceran makanan siap saji, dan 4721; - perdagangan besar makanan olahan, ; - kegiatan kontraktor jasa makanan, .
10761 PENGOLAHAN KOPI Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, .
10762 PENGOLAHAN TEH Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, kecuali minuman teh siap minum, termasuk kegiatan pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, bunga kering, dan bunga kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ekstraksi daun teh, seperti konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk. 1077 INDUSTRI BUMBU MASAK Subgolongan ini mencakup - pembuatan bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, dan moster olahan; - pembuatan cuka; - pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium dan garam industri aneka pangan.
10771 INDUSTRI KECAP Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, .
10772 INDUSTRI GARAM KONSUMSI BERYODIUM Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium.
10773 INDUSTRI GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, .
10779 INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempahrempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, .

Halaman 25 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141