Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 271–280 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 12003 | INDUSTRI ROKOK PUTIH | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih. 12004 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau. |
| 12005 | INDUSTRI BUMBU ROKOK | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok. |
| 12009 | INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin. |
| 13111 | PERSIAPAN SERAT TEKSTIL | Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil, seperti scutching serat rami, pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol serta pencelupan wol domba, termasuk proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial). |
| 13112 | PEMINTALAN BENANG SELAIN BENANG JAHIT | Kelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping benang sintetis dan benang artifisial. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan benang kertas. |
| 13113 | PEMINTALAN BENANG JAHIT | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit. |
| 13121 | PERTENUNAN TEKSTIL DENGAN MESIN | Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. . |
| 13122 | PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN | Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin. |
| 13131 | PENYEMPURNAAN BENANG | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun benang jahit. |
| 13132 | PENYEMPURNAAN BASAH KAIN | Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, termasuk pembuatan tahan air, pelapisan, dan pelapisan dengan karet, impregnasi untuk barang jadi tekstil. Tidak termasuk pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain, . |
Halaman 28 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp