Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 291–300 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 13930 | INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI | Kelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tikar dari bahan anyaman, ; - pembuatan penutup lantai dari gabus, ; - pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, ; - pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, , 22191 atau 22201; - pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, ; - pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, . |
| 13941 | INDUSTRI TALI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon. |
| 13942 | INDUSTRI BARANG DARI TALI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999. |
| 13991 | INDUSTRI KAIN NARROW | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain narrow, yang umumnya memiliki lebar tidak lebih dari 30 cm, seperti kain pita, renda, kain buldoc, kain label, kancing perekat/perekat sentuh, selotip/lakban dari tekstil, dan webbing. Kelompok ini tidak mencakup usaha pembuatan kain narrow yang dilakukan dengan memotong/slitting kain menjadi ukuran lebih kecil dan/atau menggulung kembali/rewinding menjadi gulungan lebih kecil. |
| 13992 | INDUSTRI KAIN YANG DILAPISI DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining. |
| 13993 | INDUSTRI KAIN NIRTENUN/NONWOVEN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle loom felt), ; - pembuatan kain nirtenun yang dilapisi, . |
| 13994 | INDUSTRI KAIN BAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain ban dari benang sintetis berkekuatan tinggi, seperti kain ban dari nilon dan kain ban dari poliester. |
| 13995 | INDUSTRI KAPUK | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk. |
| 13996 | INDUSTRI KAIN TULE, KAIN JARING, DAN KAIN BORDIR | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), dan kain jaring lainnya. Kegiatan pembuatan jaring ikan dikelompokkan ke dalam kelompok 13942. |
| 13999 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge. 14 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA (APPAREL) Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan penjahitan pakaian (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan) dari semua bahan (seperti kulit, kain berbulu, kain tenun, kain rajutan, kain crocheted), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria, wanita, atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai) dan perlengkapan pakaian. Dalam golongan pokok ini, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara pakaian untuk anakanak dan orang dewasa. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan perbaikan pakaian jadi, . |
Halaman 30 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp