Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 311–320 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 15113 | PEWARNAAN KULIT BERBULU | Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit. |
| 15114 | INDUSTRI KULIT KOMPOSISI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229. |
| 15121 | INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), dan 16292. |
| 15122 | INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG LAINNYA UNTUK HEWAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk, sepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kulit atau bahan lainnya. |
| 15129 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking. |
| 15201 | INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu. |
| 15202 | INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski (). |
| 15203 | INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus keperluan teknik lapangan/keperluan industri termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut baik dari kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik, seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman. |
| 15209 | INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502). |
| 16101 | PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU | Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat. |
Halaman 32 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp