Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 321330 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
16102 PENGAWETAN KAYU Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
16103 PENGAWETAN ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
16104 PENGOLAHAN ROTAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.
16105 INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
16212 INDUSTRI VENIR Kelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
16213 INDUSTRI KAYU LAMINASI Kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.
16219 INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat./fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.
16221 INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga dan susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; dan papan penghias tembok dan papan nama.
16222 INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011.
16230 INDUSTRI WADAH DARI KAYU Kelompok ini mencakup - pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; - pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; - pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; - pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tas koper (luggage), ; - pembuatan wadah dari bahan anyaman, .

Halaman 33 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141