Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 341–350 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 17019 | INDUSTRI KERTAS LAINNYA | Kelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar. |
| 17022 | INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya. |
| 17091 | INDUSTRI KERTAS TISU | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper. |
| 17099 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, pembuatan kertas printout komputer siap pakai, pembuatan kertas kopi siap pakai, pembuatan kertas tempel atau berperekat siap pakai, pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alatalat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, pembuatan kotak, filter rokok dari selulosa, kantong, dompet, absorbent pad, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, pembuatan wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, pembuatan label, kertas filter dan papan kertas filter, pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sebagainya, pembuatan tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan pembuatan kertas kreasi baru. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan yang siap dijual ke konsumen; - pembuatan kertas EKG, pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop dan kertas surat, dan pembuatan alat makan (piring, gelas, sedotan dan lain-lain) dari kertas dan sejenisnya; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak, . |
| 18111 | PENCETAKAN UMUM | Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, suratsurat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099. |
| 18112 | PENCETAKAN KHUSUS | Kelompok ini mencakup pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, dan tiket pesawat terbang. |
| 18113 | PENCETAKAN TIGA DIMENSI (3D) | Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya. |
| 18120 | KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN | Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup - penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; - penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; - penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); - jasa pemnbuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); - penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; - pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (temasuk pelat fotopolimer); - penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief; - penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; - penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik; - penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara peliipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan; - jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; - jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop; - kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, . |
| 18201 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PERANGKAT LUNAK | Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi dari salinan induk perangkat lunak / software dan data pada diska dan pita magnetik. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data, - pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya, . |
| 18202 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO | Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132. |
Halaman 35 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp