Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 351360 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
19201 INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.
19202 INDUSTRI MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
19203 INDUSTRI PRODUK DARI BAHAN LIMBAH MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan, misalnya minyak pelumas bekas diolah menjadi bahan bakar maupun minyak pelumas. Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok 19209.
19204 INDUSTRI MINYAK PELUMAS DASAR (BAHAN BAKU PELUMAS) Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas sebelum ditambahkan zat aditif tertentu.
19205 INDUSTRI BRIKET Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
19206 INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK BUMI DENGAN BIOFUEL Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).
19209 INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. 20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan anorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup Industri biofuel cair.
20111 INDUSTRI ASAM, BASA, DAN GARAM ANORGANIK Kelompok ini mencakup - pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat; - pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida; - pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida; - pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, , 10773; - pembuatan garam farmasi, ; - pembuatan amonia, .
20112 INDUSTRI GAS INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan kimia dasar yang menghasilkan gas industri, seperti hidrogen, oksigen, nitrogen, karbon dioksida, dan dry ice; pembuatan kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gas radon, ; - pembuatan gas amonia, .
20113 INDUSTRI KIMIA DASAR ZAT WARNA DAN PIGMEN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar berupa zat warna dan pigmen, seperti red lead; chrome yellow, zinc yellow, barium sulfat, pigmen serbuk aluminium, oker, pigmen dengan dasar titanium, termasuk hasil antara siklisnya seperti hasil antara fenol dan turunannya, serta zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sediaan zat warna dan pigmen dengan formulasi khusus, .

Halaman 36 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141