Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 401–410 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 21023 | INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. |
| 21024 | INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obatbahan alam untuk hewan. |
| 22111 | INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam atau karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. |
| 22112 | INDUSTRI PEMBENTUKAN KEMBALI BAN DAN VULKANISASI BAN | Kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. |
| 22121 | INDUSTRI KARET ASAP | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap yang menghasilkan produk seperti karet asap/ribbed smoked sheet (RSS), termasuk lembaran karet yang diasap. |
| 22122 | INDUSTRI KARET LEMBARAN DAN CREPE RUBBER | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti lembaran karet halus/rubber sheet dan lembaran karet yang berkeriput/crepe rubber. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lembaran karet yang diasap, ; - pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif, . |
| 22123 | INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber. |
| 22129 | INDUSTRI KARET SETENGAH JADI LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi). |
| 22191 | INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, karet spons/busa, sikat dari karet, dan matras kasur air/waterbed dari karet. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keset, tali timba, dan pot bunga dari karet. |
| 22192 | INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan industri, seperti konveyour sabuk; fan belt; engine mounting; lining dari karet, pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet, dan bentuk profil karet yang sudah ditambahkan zat aditif; perkakas, cincin dan segel dari karet; batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet; termasuk kelengkapan motor penggerak dari karet, transmisi, body, frame, suspensi, steering, dan aksel/axle terbuat dari karet. |
Halaman 41 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp