Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 411–420 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 22193 | INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INFRASTRUKTUR | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kompon dan barangbarang dari karet untuk keperluan infrastruktur, seperti kompon untuk aspal karet, serbuk karet alam teraktivasi (SKAT), bumper dermaga/dock fender, bantalan seismik/seismic bearing, bantalan jembatan, bendung karet/rubber dam, bonggol jalan/road bump dari karet, bantalan rel/rail pad, pagar rel/rail guard, penyekat kanal/canal blocking, dan kerucut lalu lintas/traffic cone. |
| 22194 | INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (kondom), dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin/folley catheter. |
| 22199 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KARET YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macammacam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet. |
| 22201 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; serta peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing). |
| 22202 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK DAN BIOPLASTIK UNTUK PENGEMASAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun, . |
| 22203 | INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP). |
| 22204 | INDUSTRI PLASTIK LEMBARAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak). |
| 22205 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI PLASTIK (TIDAK TERMASUK FURNITUR) | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, dan vas, termasuk barang perlengkapan rumah tangga penunjang kesehatan (seperti sikat gigi dan botol susu dari plastik). Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan makan, peralatan dapur, barang-barang toilet plastik, serta penutup lantai tahan lama, seperti vinil dan linoleum. |
| 22206 | INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, termasuk konveyor sabuk/conveyor belt. |
| 22209 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI PLASTIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti: - peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus; - film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane); - batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik); - berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barangbarang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, ; - pembuatan mainan anak-anak dari plastik, ; - pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, . |
Halaman 42 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp