Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 471480 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
25910 PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN, DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK Kelompok ini mencakup kegiatan - penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; - pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan - pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bubuk logam, dan 2420.
25920 PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM Kelompok ini mencakup kegiatan - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, ; - penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, .
25931 INDUSTRI PERKAKAS TANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perkakas tangan pertukangan, seperti tang dan obeng; perkakas tangan pertanian, seperti cangkul, sekop, sabit, egrek, dodos, dan kapak; perlengkapan untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan perkakas pengepres, kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot), perkakas kelim, dan perkakas pandai besi, seperti perkakas tempa dan landasan tempa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cetakan ingot, .
25932 INDUSTRI ALAT POTONG Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, seperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, dan bayonet, termasuk pembuatan senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, ; - pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, ; - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, .
25933 INDUSTRI ALAT MAKAN DARI LOGAM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Kelompok ini tidak mencakup peralatan makan malam (dinnerware), peralatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware), .
25934 INDUSTRI PERALATAN UMUM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan umum dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, seperti kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.
25940 INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM Kelompok ini mencakup - pembuatan wadah dari logam, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, dan jerrycan, termasuk komponen untuk kaleng logam; - pembuatan metal closure, termasuk tutup botol dari logam, seperti crown corks dan lug caps.
25951 INDUSTRI BARANG DARI KAWAT LOGAM BUKAN KABEL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang (grill). Kelompok ini juga mencakup pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas, serta pembuatan rantai (kecuali power transmission chain). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kabel dan kawat untuk transmisi listrik, dan 27320.
25952 INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.
25992 INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.

Halaman 48 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141