Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 41–50 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 01273 | PERTANIAN KAKAO | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kakao, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kakao untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 01279 | PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 01281 | PERTANIAN LADA | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian lada atau merica (Piper spp), termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertanian cabai jawa/cabai jamu. |
| 01282 | PERTANIAN CENGKIH | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cengkih termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 01283 | PERTANIAN PALA | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 01284 | PERTANIAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar, seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dilakukan dalam kawasan hutan. |
| 01285 | PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANG | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 01286 | PERTANIAN TANAMAN OBAT NONRIMPANG | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat nonrimpang untuk menghasilkan benih berupa biji. |
| 01287 | PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG | Kelompok ini mencakup pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. |
| 01289 | PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH DAN AROMATIK/PENYEGAR LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji. |
Halaman 5 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp