Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 491500 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
26320 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS) Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan transmisi komunikasi tanpa kabel (wireless), seperti peralatan penyeranta atau pager, telepon nirkabel (cordless), telepon seluler, tablet seluler, serta peralatan komunikasi bergerak (mobile).
26391 INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD) Kelompok ini mencakup pembuatan kartu cerdas (smart card), seperti perencanaan desain cip (chip) design (house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Kartu cerdas dapat berupa beberapa produk, seperti simcard, komunikasi medan dekat atau near field communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, dan sebagainya, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro, dan macro payment, kartu kredit, dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
26399 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: - peralatan private branch exchange (PBX; - peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); - peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; - peralatan studio televisi dan radio; - peralatan siaran termasuk kamera televisi; - modem peralatan carrier; - transmiter radio dan televisi; - peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; - peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar/smart watch; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV).
26410 INDUSTRI TELEVISI, MONITOR TELEVISI, DAN DISPLAI Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, dan displai seperti videotron.
26420 INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA, DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN TELEVISI Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan perekam dan pengganda video; - pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD; - pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi; - pembuatan peralatan stereo; - pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik; - pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV; - pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder; - pembuatan jukebox.
26490 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi; - pembuatan mikrofon; - pembuatan speaker, termasuk loudspeaker; - pembuatan headphone, misalnya untuk radio, stereo, dan komputer; - pembuatan mesin karaoke; - pembuatan konsol video game; - pembuatan peralatan audio dan video untuk personal (seperti headset VR); - pembuatan peralatan audio dan video untuk teater rumah (home teater). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan sebagainya), lihat 1820 - pembuatan perlengkapan komputer dan monitor komputer, ; - pembuatan mesin penjawab telepon, ; - pembuatan alat penyeranta (pager), ; - pembuatan peralatan remote kontrol (radio dan inframerah), ; - pembuatan perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial, ; - pembuatan peralatan siaran dan studio, ; - pembuatan antena, ; - pembuatan kamera digital, ; - pembuatan permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, .
26511 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis, seperti pesawat ukur, termometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran gulung, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah, termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26512 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatanperalatan tersebut.
26513 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, spidometer/speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar dan peralatan radar, radio kontrol, sensor elektronik, dan detektor radiasi, dan sistem posisi global/global positioning system (GPS); - instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer; - alat ukur digital, seperti termometer, barometer, dan timbangan digital. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskop optik), perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk sistem tertanam, data logger, real time monitoring unit, early warning system (termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali), dan perangkat lainnya.
26519 INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran, pengujian, navigasi, dan kontrol lainnya, termasuk dari alat-alat yang digunakan dalam proses industri, seperti alat ukur panas, tekanan, kekentalan (viskositas), dan alat ukur sifat-sifat barang.

Halaman 50 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141