Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 501–510 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 26520 | INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU | Kelompok ini mencakup - pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; - pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; - pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; - pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu presensi), time/date stamps dan pencatat waktu proses; - pembuatan switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti time locks (pengunci waktu). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat subgologan 1512; - pembuatan smart watch (arloji pintar), ; - pembuatan tali arloji dari logam mulia, ; - pembuatan tali arloji dari bukan logam mulia, . |
| 26601 | INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinarX, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), . |
| 26602 | INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIK DAN ELEKTROTERAPI | Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedik dan elektroterapi, seperti peralatan elektrokardiograf (EKG), peralatan tes mata (termasuk reflektor, endoskopi, dan lainlain), peralatan terapi ozon, peralatan terapi oksigen, penangkap citra (scanner) untuk diagnostik medis, peralatan magnetic resonce imaging (MRI), peralatan ultrasonografi (USG), peralatan endoskopi elektromedik, peralatan laser medis, alat bantu dengar, alat bantu dan terapi pernapasan, alat pacu jantung, alat pijat medis elektrik, alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), dan ventilator elektromedik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan atau perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur internet of things (IoT). |
| 26701 | INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi (cetak instan), kamera untuk film mikro, kamera digital, kamera foto yang dilengkapi dengan proyektor mini, kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, kamera untuk still picture, kamera untuk penelitian udara, kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi, dan kamera fotografi lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi, seperti alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung. |
| 26702 | INDUSTRI PERALATAN SINEMATOGRAFI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera dan proyektor sinematografi, baik yang dilengkapi aparatus perekam dan reproduksi suara maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan aksesori sinematografi, seperti frame kamera, casing kamera, dan tempat film. |
| 26703 | INDUSTRI LENSA BUKAN KACAMATA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor; - pembuatan lensa kamera zoom; - pembuatan lensa berlapis yang diasah. |
| 26709 | INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACAMATA LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi dan instrumen optik bukan kacamata lainnya, termasuk bagianbagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan percetakan, seperti teropong monokular, teropong astronomi, elbow telescope, periskop, optik, spektroskop, dan spektrografi, termasuk mikroskop optik, teleskop binokular, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, serta peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api atau fire control equipment, pengukur jarak). Kelompok ini juga mencakup pembuatan motion picture dan slide projector, overhead transparancy projector, peralatan laser, pita magnetik audio, dan video unrecorded, dan cakram optik unrecorded. |
| 26800 | INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), ; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, ; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang , sedangkan rekaman gambar film dan pita video, ; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, . |
| 27111 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor arus bolak-balik (AC), motor arus searah (DC), angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor. |
| 27112 | INDUSTRI GENERATOR PEMBANGKIT LISTRIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, seperti generator arus bolak-balik (AC), generator arus searah (DC), generator set, stator, rotor, komutator, dan rotary converter, termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin), dan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover). |
Halaman 51 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp