Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 521530 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
27403 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK KENDARAAN Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
27404 INDUSTRI LAMPU LED Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum.
27409 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding seperti lampu gantung (chandeliers), lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai, perangkat lampu hias rantai, log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), dan peralatan penerangan tenaga surya, termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan ballast yang tercakup di kelompok 27113.
27510 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya), sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik, dan kap ventilasi. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28; - pembuatan mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun tidak, ; - pemasangan sistem penyedot debu sentral atau terpusat, .
27520 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik untuk masak, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, dan pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, oven elektrik, microwave oven, cooker, hot plate, pemanggang roti/toaster, pembuat kopi dan teh, penggorengan/fry pan, roaster, pemanggang listrik (pemanggang barbeku elektrik dan lain-lain), pengisap asap dapur/hoods, dan alat resistor pemanas listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.
27530 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; - pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.
27900 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed; - pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; - pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); - pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase); - pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor; - pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit; - pembuatan akselerator partikel; - pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya; - pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik; - pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm; - pembuatan papan skor listrik; - pembuatan reklame listrik; - pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki; - pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam; - pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik); - pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; - pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board); - pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor; - pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan insulator listrik dari kaca, ; - pembuatan insulator listrik porselen, ; - pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik), ; - pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik), ; - pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya, ; - pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, , 2712; - pembuatan baterai dan akumulator listrik, ; - pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus, ; - pembuatan peralatan penerangan listrik, ; - pembuatan peralatan rumah tangga, , 27520, dan 27530; - pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik, ; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, dan pengatur tegangan, ; - pembuatan modul inverter dan fuel cell untuk kendaraan bermotor, .
28111 INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN, DAN KINCIR Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo baling- baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin, dan kincir angin.
28112 INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100; - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912; - pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara,.
28113 INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya (kecuali untuk kendaraan bermotor), serta inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.

Halaman 53 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141