Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 551560 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
28262 INDUSTRI MESIN TEKSTIL Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pertenunan, mesin tenun, mesin cap tekstil, mesin rajut, mesin cek kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konfeksi, perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil, seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers.
28263 INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.
28291 INDUSTRI MESIN PERCETAKAN Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, dan mesin pres putar, termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman.
28292 INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, serta kantong kertas dan sejenisnya.
28299 INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pinsetter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.
29100 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH Kelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston dan karburator, ; - pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, ; - pembuatan ekskavator tracklaying, ; - pembuatan truk dumping off-road, ; - pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton ; - pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, ; - pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, ; - reparasi dan perawatan kendaran bermotor, ; - pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, . -
29200 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH; INDUSTRI TRAILER DAN SEMITRAILER Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor seperti: - pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor seperti, mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton; - pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer; - pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, karavan; - perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; - pembuatan kontainer (termasuk kontainer untuk transportasi cairan) dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; - pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian, ; - pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan kendaraan yang ditarik binatang, ; - pembuatan tank dan kendaraan perang militer, .
29300 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, ; - pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, ; - pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, ; - pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, ; - pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, ; - jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, .
30111 INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR BERAWAK Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal.
30112 INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi, termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.

Halaman 56 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141