Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 561570 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
30113 INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR TANPA AWAK Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan kendaraan air tanpa awak (KATA)/unmanned surface vehicle (USV), kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh awak, misalnya remotely - operated underwater vehicle (ROV), kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti KATA dan KBATA untuk survei batimetri, pemantauan dan pemetaan, inspeksi infrastruktur bawah air, penelitian kelautan, survei arkeologi bawah air, operasi penyelamatan, dan operasi militer.
30120 INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA Kelompok ini mencakupkegiatan pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai, rekreasi, dan olahraga, seperti: - perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara; - kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak; - perahu motor/motor boat; - hovercraft untuk rekreasi; - kapal pesiar; - kendaraan air pribadi; - perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, jetski, perahu dayung, sampan, kapal cepat/speedboat, dan kapal layar untuk balap. Kelompok ini juga mencakup pabrik konversi kapal pesiar dan olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, seperti pembuatan layar (), pembuatan jangkar besi/baja (), dan pembuatan mesin kapal laut (); - pabrik perombakan mesin kapal olah raga dan rekreasi serta mesin perahu, ; - pembuatan papan layar dan papan selancar, ; - jasa perbaikan dan perbaikan kapal pesiar, ; - aktivitas penyewaan kapal pesiar dan kapal layar dengan awak, , 5021; - aktivitas penyewaan kapal pesiar tanpa awak, .
30200 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA Kelompok ini mencakup - pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; - pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self- propelled)atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; - pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; - pembuatan gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak selfpropelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; - pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; - pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan; - pembuatan simulator transportasi kereta api. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rel yang belum terpasang, ; - pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang, ; - pembuatan motor listrik bukan untuk kendaraan listrik, ; - pembuatan peralatan sinyal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu untuk rel kereta api atau kereta listrik, ; - pembuatan mesin dan turbin, kecuali kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran, .
30301 INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAIT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; balingbaling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
30302 INDUSTRI PESAWAT UDARA TANPA AWAK DAN MESIN TERKAIT Kelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti PUTA untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pegawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, dan pertahanan udara. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi, .
30303 INDUSTRI WAHANA ANTARIKSA DAN MESIN TERKAIT Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan wahana antariksa untuk penumpang atau barang, wahana peluncur antariksa, roket pengorbit satelit, satelit, wahana eksplorasi planet, stasiun orbit, serta pesawat ulang-alik.
30400 INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER Kelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagianbagian dari kendarannya, seperti - pembuatan tank; - pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; - pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; - pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; - pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; - pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; - pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; - pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan senjata dan amunisinya, ; - pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, ; - pembuatan kapal militer, ; - perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, ; - pembuatan drone untuk keperluar militer, .
30911 INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
30912 INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem, kotak roda gigi, roda jalan, peredam suara, pipa knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor, termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kelompok ini juga mencakup penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan.
30922 INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK Kelompok ini mencakup pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jarijari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur), termasuk aksesori kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas dan becak, seperti sadel, pedal, pelek, rem, jari-jari, roda, dan tire ventil. Kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.

Halaman 57 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141