Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 571–580 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 30990 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup - pembuatan kendaran yang didorong oleh tangan, , seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya; - pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), ; - pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/desert, kereta makanan, , 3102. |
| 31011 | INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu. |
| 31012 | INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN BAMBU | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan. |
| 31021 | INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak, bangku, penyekat ruangan, lemari, dan tempat tidur. |
| 31022 | INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, tempat tidur, lemari, dan penyekat ruangan. |
| 31029 | INDUSTRI FURNITUR DARI BAHAN LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakuppembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan. |
| 32111 | INDUSTRI PERMATA | Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi. |
| 32112 | INDUSTRI PERHIASAN DARI LOGAM MULIA | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, . |
| 32113 | INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASAN | Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadahwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya. |
| 32114 | INDUSTRI PERHIASAN DARI MUTIARA | Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan dengan mutiara sebagai bahan utama. |
Halaman 58 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp