Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 601610 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
33112 REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.
33119 REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan untuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non struktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling).
33121 REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin kapal laut atau kereta api, pompa, kompresor dan peralatan yang terkait, mesin tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, serta mesin penjual otomatis.
33122 REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas.
33131 REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan sejenisnya.
33132 REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.
33133 REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK Kelompok ini mencakup reparasi dan dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.
33141 REPARASI DAN PEMELIHARAAN MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.
33142 REPARASI DAN PEMELIHARAAN BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
33149 REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK LAINNYA Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.

Halaman 61 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141