Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 611–620 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 33151 | REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG | Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. |
| 33152 | REPARASI DAN PEMELIHARAAN LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA | Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302. |
| 33153 | REPARASI DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali pesawat udara dan mesin pesawat udara, . |
| 33159 | REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya. |
| 33190 | REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup - reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; - reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); - reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; - reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; - reparasi alat permainan dan mesin perjudian; - reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; - reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, ; - reparasi sepeda, ; - reparasi dan alterasi pakaian, . |
| 33201 | INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI | Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, ; - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi gudang lengkap, ; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), ; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, ; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, ; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, ; - jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), . |
| 33202 | PEMBONGKARAN MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI | Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup - instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, ; - pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F. |
| 33203 | PEMASANGAN PERLENGKAPAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA | Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik. |
| 35111 | PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI | Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, ; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, . |
| 35112 | PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG TIDAK MENGHASILKAN EMISI | Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, ; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, . |
Halaman 62 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp