Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 651660 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
39001 AKTIVITAS PENANGKAPAN KARBON Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy-fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup - penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami, .
39002 AKTIVITAS PENYIMPANAN KARBON Kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin, lapisan batu bara, batuan beku (basal), on-shore dan bawah laut. Kelompok ini juga mencakup jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup - ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak, .
39009 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
41011 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
41012 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PERKANTORAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
41013 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri.
41014 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PERBELANJAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
41015 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG KESEHATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
41016 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PENDIDIKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
41017 KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PENGINAPAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan.

Halaman 66 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141