Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 811–820 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 47216 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung). |
| 47219 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu, |
| 47221 | PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet. 47222 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet. |
| 47230 | PERDAGANGAN ECERAN ROKOK DAN TEMBAKAU | Kelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; - perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok; - perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (eliquid). |
| 47241 | PERDAGANGAN ECERAN BERAS | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras ketan. |
| 47242 | PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis. |
| 47243 | PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh. |
| 47244 | PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO, DAN ONCOM | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom. |
| 47245 | PERDAGANGAN ECERAN DAGING OLAHAN | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan abon. |
| 47246 | PERDAGANGAN ECERAN IKAN OLAHAN | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang. |
Halaman 82 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp