Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 821–830 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 47249 | PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping. |
| 47301 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, ; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, . |
| 47302 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301. |
| 47303 | PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor. |
| 47401 | PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video. |
| 47402 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PRODUK GIM VIDEO SERTA SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD, DVD, atau bentuk lainnya. |
| 47403 | PERDAGANGAN ECERAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus. |
| 47404 | PERDAGANGAN ECERAN TELEPON BESERTA AKSESORISNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon genggam, telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya (layar antigores, casing atau pelindung, pengecas, dan perangkat bebas genggam). |
| 47405 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN DAN PERALATAN KANTOR | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir. |
| 47406 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN AUDIO DAN VIDEO | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD. |
Halaman 83 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp