Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 881–890 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 47762 | PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN SELAIN TANAMAN KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman; perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam, tanaman hias air, dan bibit tanaman hias/obat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan benih tanaman kehutanan, . |
| 47763 | PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida. |
| 47764 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot dan media tanam. |
| 47765 | PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman kehutanan dan bagian tanaman kehutanan. |
| 47771 | PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran minyak tanah. |
| 47772 | PERDAGANGAN ECERAN GAS TABUNG LPG | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak. |
| 47773 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus bahan kimia, seperti soda kaustik, soda abu, soda kue, amonia, bahan pewarna, dan bahan pengawet. |
| 47774 | PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ASIRI) | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi. |
| 47779 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ASIRI), DAN BAHAN BAKAR SELAIN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d. 47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus, dan kayu bakar. |
| 47781 | PERDAGANGAN ECERAN CENDERA MATA, KERAJINAN, DAN BARANG-BARANG KEAGAMAAN | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang kerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat lilin, piala, medali, gantungan kunci, asbak, tempat sirih, celengan, dan pot bunga, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual barang kerajinan tersebut. |
Halaman 89 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp