Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 81–90 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 01495 | BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN KELINCI | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya. |
| 01496 | BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN CACING | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit dan daging, dan hasil lainnya. |
| 01497 | BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG WALET | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet, . |
| 01498 | PENANGKARAN SATWA LIAR | Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penangkaran buaya dan aligator, . |
| 01499 | BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN HEWAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan lainnya, seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya. |
| 01611 | JASA PENGOLAHAN LAHAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah. |
| 01612 | JASA PEMUPUKAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 01613 | JASA PEMANENAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak. |
| 01614 | JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu. |
| 01615 | JASA PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (OPT) | Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak. |
Halaman 9 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp