Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 911–920 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 49212 | ANGKUTAN KERETA API PERKOTAAN | Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; - transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, ; - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, . |
| 49213 | ANGKUTAN PERKOTAAN | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, ; - transportasi penumpang perdesaan, . |
| 49214 | ANGKUTAN PERDESAAN | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi penumpang dalam kota, . |
| 49219 | TRANSPORTASI DARAT DALAM KOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata dalam kota, ; - angkutan kereta api perkotaan, ; - angkutan perkotaan, ; - angkutan perdesaan, . |
| 49221 | ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial. |
| 49222 | ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial. |
| 49223 | ANGKUTAN LINTAS BATAS NEGARA | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek. |
| 49229 | TRANSPORTASI ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, . |
| 49231 | ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM | Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, . |
| 49232 | ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS | Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, , |
Halaman 92 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp