Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 921930 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
49233 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang, .
49291 ANGKUTAN KERETA API LAINNYA Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi antarkota maupun dalam kota. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
49292 ANGKUTAN PARIWISATA Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, .
49293 ANGKUTAN TAKSI Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
49294 ANGKUTAN KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, .
49295 ANGKUTAN SEWA Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, ; - angkutan ojek motor, .
49296 ANGKUTAN OJEK MOTOR Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek daring (ojol). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sewa motor dengan pengemudi atau operator.
49297 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, ; - angkutan tidak bermotor untuk barang, .
49299 TRANSPORTASI DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG YTDL Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, ; - angkutan pariwisata, ; - angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, ; - angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, .
49300 TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, , 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, .

Halaman 93 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141